Jumat 22 Feb 2019 00:04 WIB

HNW Singgung Laporan Kubu Jokowi Selalu Cepat Diproses

Menurut Hidayat cara penegakan hukum saat ini justru merugikan citra Jokowi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) memprotes pelaporan-pelaporan penegakan hukum yang terkait dengan kubu perpolitikan. Hidayat menyebut, pelaporan yang dibuat oleh kubu Joko Widodo (Jokowi) kerap lebih cepat ditindaklanjuti daripada laporan yang dibuat oleh kubu oposisi.

"Kalau yang melaporkan dari pihak Pak Jokowi segera diproses dan kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka seperti (kasus) Pak Slamet Maarif misalnya, sementara kalau dari pihak yang lain melaporkan ke Bareskrim tidak ada progesnya sampai hari ini," kata Hidayat di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (21/2).

Hidayat mengakui, di Indonesia, sebagai negara hukum siapapun boleh melaporkan orang dengan dugaan pelanggaran hukum. Di tengah ekskalasi politik nasional menjelang pemilu, pelaporan itu pun terjadi misalnya pada Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso, capres 01 Joko Widodo, Jubir BPN Dahnil Anzar yang dilaporkan ke Bawaslu.

Seiring tahun politik ini, fenomena penegakan hukum yang dinilai Hidayat berat sebelah juga semakin kerap terjadi. Hidayat mencontohkan, dalam kasus video Maruf Amin yang diedit mengenakan pakaian sinterklas, polisi dapat segera melakukan penangkapan. Namun, dalam kasus serupa penyuntingan gambar Rizieq Shihab yang diedit sehingga tampak mengenakan baju sinterklas, belum ada perkembangan dari kepolisan.

Kasus lain, lanjut Wakil Ketua MPR ini, adalah kasus pose 'dua jari' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang langsung ditindaklanjuti Bawaslu lantaran dianggap mengkampanyekan Paslon 02 Prabowo-Sandi. Hidayat membandingkan kasus pelaporan atas Ridwan Kamil yang diduga berkampanye untuk Paslon 01 Jokowi - Maruf.

"Kaya gini ini tidak menghadirkan sebuah kenyamanan publik," ujar Hidayat.

Hidayat pun menambahkan, pola penegakan hukum seperti ini justru merugikan Jokowi sebagai capres. Hidayat yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menganggap penegakan hukum ini menciptakan citra yang buruk bagi Jokowi.

"Ketidakadilan hukum semacam ini merugikan kepentingan pak Jokowi karena rakyat semakin cerdas dan melihat bahwa ini Indonesia sedang tidak melaksanakan hukum," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pernah menegaskan, bahwa kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum dalam menangani kasus.

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement