REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang menyayangkan tingkat kepatuhan pelaksana penataan lahan dalam memenuhi perizinan. Berbagai kasus penataan lahan yang ada di daerahnya dilakukan dengan mengabaikan kewajiban untuk memenuhi ketetuan tentang perizinan.
“Yang terbaru, pemilik maupun pelaksana penataan lahan di Desa Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa aai di tepi Jalan Lingkar Ambarawa (JLA),” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, di Ungaran, Kabupaten Semarag, Kamis (21/2).
Sejauh ini, jelasnya, DPMPTSP memastikan jika pemilik maupun pelaksana pengurugan tanah sawah di Tambakboyo, belum mengurus izin lokasi. Seharusnya, kata dia, pemilik wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan AMDAL Lalu Lintas Dinas Perhubungan.
“Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Semarang sangat menyayangkan jika ketentuan perizinan ini diabaikan dan ini bisa menjadi alasan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk menindak tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudinor mengatakan, SKPD terkait dalam hal ini DLH sudah berkoordinasi dengan institusinya terkait persoalan perizinan penataan lahan di Tambakboyo ini.
Terkait teknis perizinan, jelasnya, dari awal memang ada ranah DLH Kabupaten Semarang. Sehingga DLH sudah memberikan peringatan sendiri, pun demikian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang. “Setahu kami sudah surat peringatan (SP) ke-dua,” kata Tajudinor.
Kalaupun masih ada aktivitas di lokasi, lanjutnya, Satpol PP tidak bisa serta- merta menghentikan kegiatan yang ada. “Tetapi aktivitas itu pasti dipantau dan kami harus normatif dalam persoalan ini,” tegasnya.
DLH Kabupaten Semarang telah melayangkan surat teguran dan perintah menghentikan segala aktivitas kepada pihak yang melakukan penataan lahan di Desa Tambakboyo, Ambarawa. Surat bernomor 660.1/674/2019 tertanggal 12 Februari 2019 tersebut dikirimkan setelah DLH mendapat aduan dari warga setempat. “Mestinya harus ada izin yang jelas, apalagi itu merupakan alih fungsi sawah,” kata Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto.
Karena lahan tersebut merupakan lahan sawah lestari, kata Nurhadi, izin dan pengelolaannya tidak boleh sembarangan. “Makanya, penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP akan melangkah sesuai aturan dan kami akan koordinasikan itu,” tambahnya.