Jumat 22 Feb 2019 11:28 WIB

Kemenag akan Petakan Pesantren dan Boarding School

Kemenag targetkan pemetaan itu selesai sebelum akhir 2019

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hasanul Rizqa
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia pesantren dihebohkan dengan berita pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang santri di salah satu pesantren di Tanah Datar, Sumatera Barat. Korban diketahui dianiaya sejumlah santri, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi kemudian meninggal dunia, Senin (18/2).

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pemetaan pesantren. Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi, pemetaan itu perlu untuk memberikan identifikasi yang jelas antara pesantren dan boarding school. Prediksinya, data peta pesantren dan boarding school sudah terhimpun sebelum akhir 2019.

“Kita akan melakukan evaluasi, apakah  rukun dan jiwa pesantren secara konsisten terpenuhi oleh satuan pendidikan, sebagaimana yang dilaporkan pada saat mengajukan izin operasional,” ujar Ahmad Zayadi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2).

Baca juga: KPAI Tanggapi Meninggalnya Santri di Tanah Datar

Dia menjelaskan, rukun pesantren (arkanul ma’had) meliputi keberadaan unsur kiai, santri menetap (muqim), pondok, masjid, dan kajian kitab kuning (dirasah Islamiyah) dengan pola muallimin. Adapun jiwa pesantren (ruhul ma’had), menurut ia, terdiri atas nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwwah, kemandirian, serta jiwa yang bebas dan keseimbangan.

“Kita akan kembali lihat, apakah keduanya secara konsisten terus menjadi standar/norma yang terus dirujuk di sepanjang proses pembelajaran itu berlangsung,” terang dia.

Proses pemetaan ini akan diawali dengan penyusunan instrumen dan pedoman untuk melakukan kategorisasi antara pesantren dan boarding school. Zayadi menyebut, saat ini ada beberapa praktik sekolah berasrama (boarding school) yang mengklaim diri sebagai pondok pesantren, padahal tidak semua rukun dan jiwa pesantren tercermin di dalamnya.

Misalnya, terkait dengan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola muallimin, serta pengembangan nilai dan budaya pesantren. Untuk selanjutnya, tutur Ahmad, dua kategori tadi akan dipisahkan secara lebih jelas supaya pembinaannya juga bisa disesuaikan.

"Pedoman dan instrumen ini akan kita sampaikan kepada para kepala bidang pendidikan pesantren di Kanwil Kemenag Provinsi  untuk digunakan dalam proses pemberian izin, pembinaan, dan pengawasannya,” ujar dia.

Baca juga: 17 Anak Jadi Tersangka Pengeroyokan Santri di Tanah Datar

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement