Jumat 22 Feb 2019 12:30 WIB

Perppu Satu-satunya Solusi Bagi Pemilih Tambahan

Tidak ada celah lain mengubah jumlah produksi surat suara selain Perppu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019. Alasannya, jumlah pemilih pindahan yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) melebihi jumlah alokasi surat suara cadangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner badan pengawas pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai hal itu bisa diselesaikan jika pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Kalau mau berubah ya Perppu," kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Juga

Ia menjelaskan di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa produksi surat suara dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dua persen surat suara cadangan. Sehingga untuk mengakomodasi para DPTb tersebut menurutnya bisa diubah dengan menggunakan Perppu.

"Kalau UU mengatur dua persen, ya harus dua persen," ujarnya.