Jumat 22 Feb 2019 14:08 WIB

KPU: Menteri yang Kampanye Sebaiknya Cuti

Jika ada dugaan pelanggaran kampanye para menteri, masyarakat bisa melaporkan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan para menteri sebaiknya cuti jika akan melakukan kampanye pemilu. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran kampanye  para menteri, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.

"Jika (menteri) terlibat dalam kampanye kan ada aturannya. Misalnya cuti atau jika tidak ingin layanan publik terganggu, bisa mengambil (waktu kampanye) pada Sabtu dan Ahad," ujar Pramono kepada wartawan d Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

Baca Juga

Karena itu, dirinya menyarankan agar menteri mengurus cuti. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan kampanye.

Sementara itu, disinggung tentang kejadian beberapa menteri yang menyampaikan pernyataan diduga kampanye terselubung, Pramono menyerahkannya kepada Bawaslu.