REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, RMP ditetapkan sebagai tersangka. Ia jadi tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat (22/2), mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya seperti dikutip Antara.
Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.