Jumat 22 Feb 2019 14:20 WIB

Caleg PSI Ini Jadi Tersangka

RMP jadi tersangka karena kampanye di dalam kelas.

Red: Teguh Firmansyah
Bawaslu (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Bawaslu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, RMP ditetapkan sebagai tersangka. Ia jadi tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat (22/2), mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga

"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya seperti dikutip Antara.

Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.