Jumat 22 Feb 2019 16:03 WIB

Polisi Ajukan Perpanjangan Penahanan Artis VA

VA sudah menjalani 20 hari masa penahanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang masa penahanan artis berinisial VA selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelacuran dalam jaringan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (22/2), mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena VA sudah menjalani 20 hari penahanan.

"Permohonan perpanjangan penahanan ini kami tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata Barung.

Baca juga, Vanessa Angel Disarankan Diberi Sanksi Sosial.

Kabid Humas menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada. Penyidik, kata ia, masih perlu memperjelas dan menyiapkan berkas buat VA.  "Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan," tuturnya.

Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka VA yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.

 Dalam kasus pelacuran daring, polisi menetapkan VA sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE, karena disebut-sebut aktif menyebar foto dan video vulgar dirinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement