REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi cemburu buta. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah peristiwa.
"Pelaku yang sudah kita bekuk berinisial SDM (50), dia cemburu kepada korban yang sering diperhatikan oleh seorang perempuan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (22/2).
Menurutnya, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban atas nama Danto (60) meninggal dunia.
Yoris menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku mendatangi dan menemui korban di sebuah jondol atau gubuk, sambil marah-marah.
Pelaku, kata Yoris, merasa cemburu dengan korban yang sering diberi makan oleh seorang perempuan. Pelaku kemudian menarik korban menuju ke gudang.
"Setelah sampai di gudang pelaku langsung memukuli korban dengan kedua tangannya dan menendang, kemudian membenturkan kepala korban pada pohon hingga korban terjatuh," ujarnya.
Yoris menambahkan korban juga sempat berusaha melawan, sehingga pelaku kemudian memukulkan batu ke kepala korban pada bagian kening, mata sebelah kiri, pipi kanan dan kiri, dagu serta hidung. "Sehingga korban berlumuran darah dan tidak bergerak, selanjutnya pelaku meninggalkan korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.