Jumat 22 Feb 2019 16:55 WIB

Majalah Al-Manar dan Diseminasi Modernisme Islam (2)

Al-Manar yang terbit di Indonesia digagas Sumatra Thawalib.

(ilustrasi) risalah al-Manar dari Syekh Rasyid Ridha
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
(ilustrasi) risalah al-Manar dari Syekh Rasyid Ridha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengaruh majalah Al-Manar meluas pada level Dunia Islam. Di Indonesia, misalnya, dalam permulaan abad ke-20 juga terbit majalah bernama sama.

Al-Manar dari Nusantara ini diterbitkan Jam’iyah Sumatra Thawalib di Padang Panjang, Sumatra Barat. Tentunya, Al-Manar terbitan Mesir (yang diasuh Rasyid Ridha) juga sampai bersirkulasi di Sumatra dan Jawa. Terima kasih kepada para lulusan Haramain asal Nusantara, khususnya Minangkabau, yang pulang dari rantau.

Baca Juga

Susunan redaksi majalah Al-Manar yang produksi Padang Panjang itu dipimpin Zainuddin Labay El-Yunusy. Dia merupakan tokoh penting yang menggerakkan modernisme Islam di Sumatra Barat.

Majalah itu sendiri terbit perdana pada 16 April 1919. Sebagaimana yang terbitan Mesir, Al-Manar ini bertujuan menyebarkan gagasan-gagasan pembaruan dalam bidang agama. Redaksi juga memperkenalkan kepada para pembaca akan paham-paham yang bersifat ukhuwah, semisal nasionalisme dan semangat kebangsaan.

photo
(ilustrasi) Zainuddin Labay El-Yunusy

 

 

 

sumber : Islam Digest Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement