Jumat 22 Feb 2019 17:19 WIB

Dana Wakaf Linked Sukuk Tahap Pertama Terkumpul Rp 15 Miliar

Badan wakaf menargetkan pengumpulan dana Rp 50 miliar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak resmi diluncurkan pada Desember 2018, dana Wakaf Linked Sukuk (WLS) sudah terkumpul sebanyak Rp 15 miliar. Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, mengatakan wakif masih didominasi oleh institusi khususnya perbankan syariah seperti BSM, BNI Syariah, CIMB Syariah, dan BRI Syariah.

"Kami fokus pada pencapaian Rp 50 miliar pertama karena kedepannya sesuai kesepakatan kami dengan Kementrian Keuangan bahwa WLS ini akan diterbitkan setiap kelipatan 50 miliar," kata Imam saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/2).

Baca Juga

Imam menjelaskan, WLS saat ini masih dalam tahap sosialisasi terbatas kepada wakif institusi. WLS sendiri sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang baru saja diterima pekan lalu. Menurut DSN, Imam menyampaikan, WLS tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN ini diperlukan untuk bisa memasarkan WLS secara masif kepada wakif ritel serta lembaga-lembaga filantropi internasional. Dengan keluarnya fatwa DSN, diharapkan pemasaran bisa segera digencarkan dan kekurangan dana sebesar Rp 35 miliar bisa terkumpul dalam triwulan pertama.