Jumat 22 Feb 2019 17:32 WIB

Pemkab Banyumas Musnahkan Ribuan Botol Miras

Secara keseluruhan ada 1.889 botol miras dari berbagai merek yang dimusnahkan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Puncak perayaan Hari Jadi ke 448 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditandai dengan  pemusnahan ribuan botol dan ratusan liter minuman keras. Pemusnahan dilakukan di jalan samping Alun-alun Kota Purwokerto, sesuai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Jadi, Jumat (22/7).

''Ribuan Miras yang dilakukan ini merupakan hasil penegakan Perda mengenai Larangan Peredaran Miras tanpa izin. Penegakan Perda dilakukan oleh petugas Satpol PP Pemkab Banyumas yang secara berkala melakukan razia di sejumlah lokasi,'' jelas Bupati Banyumas Achmad Husein.

Menurutnya, aturan Perda mengenai larangan peredaran miras tanpa izin disahkan menyusul upaya Pemkab menegakkan ketertiban dan keamanan wilayah. ''Melalui Perda ini, kita  berupaya mencegah peredaran minuman keras yang tidak berizin karena bisa berdampak pada kerawanan sosial,'' jelasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Imam Pamungkas dalam laporannya menyebutkan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi rutin anggota Satpol PP Banyumas yang dilakukan sejak Desember 2018 hingga Februari 2019. ''Miras tak berizin ini, kebanyakan kami sita dari warung-warung di berbagai lokasi,'' jelasnya.

Dia mengungkapkan, secara keseluruhan ada 1.889 botol miras dari berbagai merek yang dimusnahkan. Selain itu juga ada miras jenis ciu sebanyak 744 liter, yang juga disita dari berbagai lokasi penjualan. Pemusnahan miras, dilakukan dengan melindas botol-botol miras dengan alat beras stomwalls dan membuang minuman ciu yang dikemas dalam ember.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement