REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, menerima sembilan laporan dari warga terkait aktivitas kampanye Pemilu 2019 di tempat ibadah dan di tempat bekerja aparatur sipil negara (ASN).
"Kita sedang melakukan penanganan pelanggaran ada di antaranya yang kampanye di tempat ibadah kemudian di fasilitas pemerintah, dan sedang kita tindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Zakcky Muhammad, di kantornya Jalan Leo Kota Bandung, Jumat (22/2).
Zacky mengatakan saat ini timnya sedang melakukan penanganan terkait laporan pelanggaran kampanye tersebut.
Dia mengatakan untuk laporaan dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan tempat ASN bekerja, juga ditemukan adanya dugaan politik uang.
"Sembilan itu kampanyenya di tempat ibadah, kampanye di fasilitas umum, kemudian netralitas ASN ada dugaan politik uang," ucapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu Kota Bandung juga telah mensosialisasikan aturan-aturan kampanye pada partai-partai politik. Komunikasi dengan partai politik sudah dilakukan jauh hari sebelum masa kampanye di tetapkan.
“Kita sudah ada rapat kordinasi bahkan sosialisasi mengundang para partai politik beserta kawan-kawan peserta pemilu 2019," kata dia