Jumat 22 Feb 2019 19:13 WIB

Polisi: Pemeriksaan Joko Driyono Belum Tuntas

Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Djoko Driyono Diperiksas Polisi: Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Djoko Driyono Diperiksas Polisi: Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tim Satgas Mafia Bola telah melakukan pemeriksa terhadap tersangka Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, terkait perusakan barang bukti. Meskipun sudah menjalani pemeriksaan selama dua kali, yakni Senin (18/2) dan Kamis (21/2), penyidik belum tuntas memeriksa Jokdri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jokdri telah menjawab sebanyak 40 pertanyaan dari penyidik. Di mana, sebelumnya penyidik menyiapkan 32 pertanyaan.

Baca Juga

"Jadi yang bersangkutan (Jokdri) sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan sekitar 40 pertanyaan. (Pertanyaannya) sama masih seputar berkaitan dengan keterangan formil dan materiil sebagian," kata Argo saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2) sore.

Argo menambahkan, Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan, Rabu (27/2) mendatang pukul 10.00 WIB. Sebab, penyidik mengaku belum tuntas memeriksa Jokdri.

"Pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita. Jadi belum semuanya terverifikasi barang-barang bukti tersebut. Misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, dan sebagainya itu belum terverifikasi semuanya," imbuh Argo.

Jokdri menjalani pemeriksaan itu kurang lebih selama 22 jam untuk menyelesaikan beberapa pertanyaan lanjutan. Jokdri mulai menjalani pemeriksaan lanjutan sejak Kamis (21/2) pukul 09.45 WIB dan keluar pada Jumat (22/2) pagi.

"Alhamdulillah, pemeriksaan kedua bisa dilalui cukup melelahkan, cukup panjang, tapi saya merasa nyaman proses (pemeriksaan) kedua ini. Sebagaimana penjelasan diterima dan didengarkan oleh penyidik, berharap segera bisa diterima dan dituntaskan," ujar Jokdri saat ditemui wartawan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (22/2).

Jokdri mengatakan, dirinya dicecar pertanyaan mengenai penggeledahan barang bukti di kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park oleh tim penyidik. Menurutnya, ada lebih dari 15 pertanyaan yang ia terima. Namun, ia enggan menyebutkan substansi pertanyaan-pertanyaan tersebut.

"Ya, ada hubungan dengan peristiwa penggeladahan barang bukti di office park, saat saya berada di Abu Dhabi. Tapi substansi (pertanyaan) sudah masuk proses hukum. Kami semua menunggu, berharap besar hasilnya bisa dijelaskan. Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan substansinya karena ini sudah masuk dalam proses hukum,"  paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement