REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Siswa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dilarang mengunggah segala hal berbau pornografi melalui media sosial (medsos). "Kami mengharapkan para siswa agar tidak memposting, bahkan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi karena itu dilarang," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan di Mamuju, Jumat (22/2).
Ia mengatakan itu pada saat melaksanakan Sosialisasi tentang Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik di aula SMKN 2 Majene. Pandu menyatakan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ia juga mengimbau kepada para siswa agar bijak dalam menggunakan medsos dengan hal-hal positif yang bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan. "Gunakan untuk hal positif, jangan gunakan medsos pada hal yang menjurus kepada pornografi karena dapat diganjar dengan pidana dan denda," kata Pandu.