Sabtu 23 Feb 2019 10:25 WIB

Bawaslu Yogyakarta Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran yang seharusnya berakhir Kamis (21/2) diperpanjang hingga Selasa (26/2).

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pengawas TPS.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi pengawas TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara. Pendaftaran yang seharusnya berakhir Kamis (21/2) diperpanjang hingga Selasa (26/2).

"Secara hitungan, kami memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari kerja. Namun, ada waktu akhir pekan yang bisa dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS)," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin di Yogyakarta, Sabtu (23/2).

Menurut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan satu pengawas di tiap TPS. Sehingga, total petugas yang dibutuhkan untuk diterjunkan pada hari H pelaksanaan pemungutan suara 17 April mencapai 1.373 orang.

Meski hanya membutuhkan satu petugas di tiap TPS, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap, jumlah pendaftar di tiap TPS minimal dua orang sehingga bisa dilakukan seleksi. "Hanya saja, hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (21/2), hanya ada satu dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang pendaftarnya mencapai lebih dari 100 persen yaitu Kecamatan Pakualaman. Sisanya kurang dari itu," katanya.

Jumlah pendaftar di Kecamatan Pakualaman mencapai 114 persen dari total kebutuhan petugas. Tiga kecamatan lain, yaitu Kraton, Ngampilan dan Gedongtengen, memiliki jumlah pendaftar paling sedikit yaitu kurang dari 30 persen.

Muslimin mengatakan, faktor yang menyebabkan Bawaslu Kota Yogyakarta sulit memenuhi kebutuhan pengawas TPS di antaranya adalah pada syarat usia minimal yaitu 25 tahun. "Pada usia 25 tahun ke atas, banyak warga yang sudah bekerja. Mereka khawatir tidak bisa menjalankan tugas pada hari H pemilu karena tidak mendapat izin dari tempat kerja meskipun pada hari tersebut libur," katanya.

Selain itu, lanjut dia, kebutuhan personel di tiap TPS pada hari H pemungutan suara cukup banyak di antaranya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak tujuh orang ditambah tenaga pengamanan dua orang. "Tentunya, banyak warga yang juga sudah terlibat dalam proses Pemilu sehingga untuk mencari tambahan orang sudah cukup sulit," katanya.

Kendati demikian, Muslimin mengatakan Bawaslu Kota Yogyakarta tetap optimistis dapat memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU yaitu menempatkan satu pengawas di tiap TPS. "Kami akan menerjunkan Pengawas Pemilu Kelurahan untuk mendorong masyarakat terlibat sebagai pengawas TPS," katanya.

Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan mulai 25 Maret hingga 24 April dengan tugas pokok pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan saat hari H pemungutan suara, pengawas persiapan penghitungan suara, dan saat penghitungan suara serta pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK.

Selama menjalankan tugasnya, setiap pengawas TPS akan memperoleh honor Rp 550.000 ditambah tunjuangan uang makan Rp100.000 yang diberikan pada hari H pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement