Sabtu 23 Feb 2019 15:24 WIB

Dana Desa untuk Program Pemberdayaan Perlu Terus Didorong

Dalam pemanfaatan dana desa keberpihakan kepada masyarakat harus lebih terasa.

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Gita Amanda
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana desa perlu terus didorong pemanfaatannya untuk pemberdayaan masayarakat. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Muhammad Yani mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan penting dalam hal ini.

Menurut dia, pimpinan daerah bisa mengintruksikan lurah dengan membuat surat edaran supaya bisa mengalokasikan dana desa untuk pemberdayaan masayarakat. Selain itu, Kemendagri bisa mendorong pimpinan daerah membuat Perda yang mendukung pemanfaatan dana desa ini pro ke pemberdayaan masyarakat.

Dia mengatakan sebagian program pemberdayaan di masyarakat selama ini sifatnya voulunteer atau sukarelawan. Dia mencontohkan program Posyandu. Di beberapa wilayah, diakuinya pemberdayaan sudah cukup baik. Dia mencontohkan dana desa di Banyumas yang hampir 30 persennya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

photo
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Muhammad Yani

"Dalam pemanfaatan dana desa, keberpihakan kepada masyarakat agar lebih terasa. Lebih ke pemberdayaan masyarakat (tidak seluruhnya untuk pembangunan infrastruktur)," ujar dia, saat berbincang dengan Republika.co.id belum lama ini.

Dia mengatakan keberpihakan pemerintah daerah sangat penting. Perlu ada petunjuk teknis bahwa dana desa boleh digunakan atau dialokasikan untuk pemberdayaan daerah. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat sangat penting agar masyarakat lebih berdaya. Dengan begitu masyarakat tidak selalu bergantung dengan dana desa.

"Kalau masyarakat sudah mandiri, jika dana desa suatu hari dihentikan, maka masyarakat bisa mandiri. Di pembuatan anturan penggunaan dana desa, disebutkan dalam petunjuk teknis bahwa dana desa boleh untuk pemberdayaan daerah. Ini areanya Kemendagri," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement