Sabtu 23 Feb 2019 19:09 WIB

Bawaslu Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Munajat 212

Masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan kepada Bawaslu DKI.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nashih Nashrullah
Munajat 212. Sejumlah umat muslim mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat Maghrib berjamaah di Monas, Jakarta, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Munajat 212. Sejumlah umat muslim mengambil air wudhu untuk melaksanakan shalat Maghrib berjamaah di Monas, Jakarta, Kamis (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelangggaran kampanye dalam acara Munajat 212.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya meminta masyarakat melaporkan jika memang menemukan dugaan pelangggaran kampanye dalam acara itu. 

Baca Juga

"Belum (belum ada laporan). Sampai Jumat (23/2) belum ada laporan. Masih akan kami tanyakan kembali kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Bagja kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).  

Menurutnya, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan kepada Bawaslu DKI. Sebab, tempat kejadiannya berada di DKI Jakarta yang mana menjadi tupoksi Bawaslu setempat untuk menanganinya.  

Selain itu, jika nanti ada masyarakat yang melaporkan dugaan pelangggaran terkait Munajat 212 ke Bawaslu, pihaknya juga akan langsung melimpahkan kasusnya ke Bawaslu DKI Jakarta.  

"Bawaslu pusat dalam hal ini melakukan supervisi terhadap temuan atau laporan yang ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Bagja.  

Lebih lanjut dia menjelaskan jika saat ini Bawaslu DKI Jakarta sedang memproses hasil pengawasan terhadap jalannya acara Munajat 212. Sehingga belum bisa diketahui hasil dari kajian pengawasan itu. 

Pada Jumat (22/2), Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, mengatakan pihaknya mengkaji orasi sejumlah politisi dalam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat. Orasi Ketua MPR, Zulkifli Hasan, termasuk salah satu yang bakal dikaji Bawaslu.  

Menurut, Burhan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dari hasil pengawasan. Dari situ nantinya akan ditelusuri apakah ada pidato yang mengarah kepada kampanye. "Iya itu (pidato politisi) bisa dikaji," ujar Burhan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat. 

Kemudian, Bawaslu DKI Jakarta pun akan menelusuri adakah atribut kampanye yang digunakan dalam acara pada Kamis. Sebab, Burhan mengakui jika saat ini belum ada bukti yang disampaikan kepada dirinya. 

"Sejauh ini saya belum menerima bukti apa-apa dari Bawaslu kota, mau ketemu nanti, apakah ada videonya atau apa. Baru setelah itu kami tentukan," tuturnya.

Karena itu, Bawaslu DKI Jakarta juga meminya masyarakat mau melaporkan jika menemukan unsur dugaan pelangggaran kampanye pada acara Munajat 212 itu. "Silakan lapor ke Bawaslu DKI Jakarta," tegas Burhan.  

Dia melanjutkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memberikan penilaian terhadap hasil temuan itu. Tujuh hari pertama dilakukan untuk mengumpulkan bukti, mengkonfirmasi, dan melakukan penilaian. 

Jika masih dibutuhkan sejumlah bukti, akan ada waktu sebanyak tujuh hari lagi untuk mengumpulkannya.   

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement