Senin 25 Feb 2019 04:30 WIB

Rutan Klas 1 Surabaya Percepat Perekaman KTP-El

Perekaman data KTP-el dipercepat agar warga dapat menyalurkan suaranya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah warga binaan antre untuk melakukan perekaman KTP-el di Rutan Klas IIB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (17/1/2019).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah warga binaan antre untuk melakukan perekaman KTP-el di Rutan Klas IIB, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (17/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebanyak 183 penghuni Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo menjalani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) pada Ahad (24/2). Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Surabaya, Ahmad Nuri Dhuka mengaku, pihaknya memang mempercepat perekaman KTP-el untuk warga binaan. Tujuannya agar warga binaan tersebut dapat menyalurkan hak suaranya pada Pileg dan Pilpres 2019.

"Sebanyak 183 orang ini terdiri dari warga yang berasal dari Sidoarjo. Perekaman ini memang kami lakukan untuk warga Sidoarjo, dan sebelumnya dari warga Surabaya sudah kami lakukan," kata Ahmad.

Dhuka mengaku, percepatan perekaman dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh warga binaan yang ada di Rutan Klas 1 Surabaya dapat menyalurkan hal suaranya. Setelah adanya permintaan tersebut, pihaknya langsung intens mendata warga binaan yang belum memiliki KTP-el.

"Kami terus memantau jika memang ada warga binaan yang belum melakukan perekaman langsung diambil perekamannya di sini," katanya.

Dhuka mengatakan, hampir 50 persen lebih warga binaan Rutan Klas 1 Surabaya ini belum melakulan perekaman. Dengan adanya perekaman ini, ia menilai akan mempermudah warga binaan menyalurkan hak suaranya.

"Nantinya kami membuka enam TPS yang akan dibuka di Rutan untuk semua warga binaan ini," ujar dia.

Dhuka mengatakan akan melakuian kerja sama dengan Dispendukcapil dari beberapa kota lainnya seperti Jombang, Pasuruan, dan Malang dalam mempercepat perekaman. Perekaman nantinya dilakukan secara bertahap. Namun demikian, dia menjanjikan, perekaman selesai sebelum digelarnya Pemilu 2019.

Dhuka menerangkan, meskipun nantinya sudah melakukan perekaman, KTP-el milik wargabinaan ini tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan. Hal ini karena kartu KTP dilarang masuk di dalam Rutan.

"Nantinya kami yang pegang namun jika pindah atau mereka ke luar, akan kami berika ke warga binaan yang bersangkutan," kata Dhuka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement