REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 99 personel gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, Suku Dinas Sosial, aparat Kecamatan Penjaringan dan Kelurahan Pejagalan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Jalan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun mengatakan, Operasi Pekat di Jalan Teluk Gong Raya menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai peredaran minuman keras (miras) di kawasan tersebut.
Operasi tersebut digelar sejak Sabtu (23/2) pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari. Operasi pekat oleh petugas gabungan Pemkot Jakarta Utara dan TNI-Polri di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil mengamankan 2.160 botol minuman keras.
"Hasilnya 180 dus dengan jumlah total 2.160 botol minuman keras berbagai merk kita sita," ujarnya, Minggu.
Budi menjelaskan penyisiran dilakukan terhadap sejumlah toko dan lapak penjual minuman yang ada di kawasan tersebut.
Selain melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, peredaran miras yang tidak sesuai aturan di kawasan RPTRA Kalijodo itu juga dikhawatirkan memicu kerawanan sosial.
"Kita akan lakukan pengawasan berkala agar kawasan tersebut benar-benar bebas peredaran miras melanggar aturan," katanya.