Ahad 24 Feb 2019 17:27 WIB

KPU Perlu Buat TPS Khusus Pemilih Tambahan

Ini agar para pemilih tambahan tidak tersebar sehingga memudahkan KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai KPU perlu membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi para daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Hal itu agar para pemilih tambahan tidak tersebar sehingga memudahkan KPU melakukan pengaturan.

"Menurut saya bahkan baiknya di daerah-daerah yang memang jumlahnya sangat besar di lokasi yang terkonsentrasi seperti di lingkungan universitas, lebih baik dibuat saja TPS berdasarkan DPTb ini," kata Hadar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/2).

Sejumlah tempat yang menurutnya paling dimungkinkan untuk dibuat TPS khusus DPTb, selain sekitar kampus, yaitu rumah sakit, dan rumah tahanan. Sehingga, para pemilih tetap yang telah mengurus sebagai pemilih pindah tetap bisa menggunakan hak suaranya.

"Jadi dia dibikin berdasarkan DPTb, jadi mereka nggak harus terpisah-terpisah kalau memang di dekat kampus ya dibikin saja TPS berdasarkan DPTb nya. Akan lebih mudah lagi pengaturannya," katanya.