REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai KPU perlu membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi para daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Hal itu agar para pemilih tambahan tidak tersebar sehingga memudahkan KPU melakukan pengaturan.
"Menurut saya bahkan baiknya di daerah-daerah yang memang jumlahnya sangat besar di lokasi yang terkonsentrasi seperti di lingkungan universitas, lebih baik dibuat saja TPS berdasarkan DPTb ini," kata Hadar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/2).
Sejumlah tempat yang menurutnya paling dimungkinkan untuk dibuat TPS khusus DPTb, selain sekitar kampus, yaitu rumah sakit, dan rumah tahanan. Sehingga, para pemilih tetap yang telah mengurus sebagai pemilih pindah tetap bisa menggunakan hak suaranya.
"Jadi dia dibikin berdasarkan DPTb, jadi mereka nggak harus terpisah-terpisah kalau memang di dekat kampus ya dibikin saja TPS berdasarkan DPTb nya. Akan lebih mudah lagi pengaturannya," katanya.