REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Keberadaan saksi menjadi elemen penting kesuksesan pelaksanaan pemilu. Terkait hal ini, Komisioner Bawaslu Purbalingga, Jawa Tengah, Joko Prabowo, memperkirakan dalam pelaksanaan pemilih umum (pemilu) serentak di Purbalingga dibutuhkan sebanyak 40.572 saksi.
''Jumlah saksi sebanyak itu, diperhitungan berdasarkan jumlah parpol dan jumlah TPS yang ada di Purbalingga,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah saksi sebanyak itu akan ditempatkan di 2.898 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap partai, paling banyak bisa mengajukan dua orang saksi.
Terkait hal ini, Joko mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan atau perwakilan parpol yang ada di Purbalingga. Dalam koordinasi tersebut, Joko juga menyampaikan bahwa daftar identitas saksi paling lambat sudah diserahkan ke Bawaslu paling lambat 3 Maret 2019, dengan melampirkan surat mandat yang ditandatangani ketua parpol.
Menurutnya, pengajuan data saksi dari masing-masing parpol ini dinilai penting mengingat Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan bimtek atau pelatihan bagi para saksi. ''Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 351,'' katanya.
Rencananya, bimtek saksi di Purbalingga akan diselenggarakan mulai 15 Maret hingga 10 April 2019. Hal-hal yang akan disampaikan dalam bimtek, antara lain menyangkut tata tertib kedudukan saksi di TPS. Selain itu, juga apa yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan saksi.
Joko menambahkan, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saksi, antara lain saksi dilarang menggunakan atribut parpol pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, saat melaksanakan tugas sebagai saksi harus membawa surat mandat dari ketua Parpol.
''Saat saksi menemukan pelanggaran, saksi bisa lapor pada panwas yang ada di TPS,'' ujarnya.