REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan skandal kompetisi nasional. Tim penyidik bentukan Mabes Polri tersebut kali ini menetapkan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pertandingan di Liga 2 2018 antara PSS Sleman dan Madura FC.
“Ya, tersangka baru, ini yang ke-16 dalam mafia bola. Saudara H (Hidayat). Dia menjadi tersangka yang pertama untuk laporan di Liga 2,” kata Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (25/2).
Dedi pun membenarkan tersangka H terkait dengan kasus suap laga PSS Sleman dan Madura FC. Kasus Hidayat ini bermula dari laporan Manajer Madura FC Januar Herwanto kepada Satgas Antimafia Bola pada Desember 2018. Laporan tersebut mengatakan, peran Hidayat sebagai orang yang mengubungi Januar agar membiarkan Madura kalah dari PSS saat laga babak delapan besar Liga 2 pada November 2018.
Dedi menerangkan, Hidayat menawarkan uang senilai Rp 100 sampai Rp 150 juta agar Madura mengalah dalam pertandingan itu. Tujuan dari tawaran tersebut agar PSS menang dan bisa melanjutkan ke babak selanjutnya demi membuka jalan ke Liga 1 2019. “Tawaran itu disertai ancaman. Bahkan H mengancam akan membeli (memberi suap) kepada pemain,” sambung dia.
Meski tawaran tersebut tak terealisasi, namun PSS terbukti berhasil melaju ke Liga 1 2019 sebagai tim juara Liga 2 2018. Selanjutnya, kata Dedi, satgas akan memanggil Hidayat pada Rabu (27/2) di Polda Metro Jaya.
Kasus yang melibatkan PSS dan Madura tersebut sebetulnya sempat mendorong Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk bersidang. Hasilnya, Komdis PSSI memastikan Hidayat bersalah dan dihukum tiga tahun tak boleh terlibat dalam sepak bola resmi. Hidayat juga didenda Rp 300 juta. Atas hukuman tersebut, Hidayat mundur dari Exco PSSI pada Desember 2018. Namun pengusutan kasus tersebut berlanjut di satgas.
Hidayat menjadi tersangka yang ke-16 dalam pengusutan ragam skandal kompetisi sepak bola nasional. Sebelumnya, satgas menetapkan 15 tersangka dalam dugaan pengaturan dan manipulasi pertandingan. Pekan lalu, satgas menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka penghancuran barang bukti pengaturan pertandingan.
Terhadap Jokdri, satgas juga menyasar keterlibatannya dalam praktik pencucian uang dan pemerasan atas laporan Manajer Persibara Banjarnegera Lasmi Indaryani. Selain Jokdri, petinggi federasi yang juga ditetapkan tersangka adalah Johar Lin Eng dan Dwi Irianto. Keduanya anggota Exco dan Komdis PSSI.
Satgas menahan keduanya di Polda Metro Jaya, bersama empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Yaitu, wasit Liga 3 Nurul Safarid bersama staf Kesekjenan PSSI Mansyur Lestaluhu. Selain itu, satgas juga menahan mantan Komisi Wasit PSSI Asprov Jawa Tengah (Jateng) Priyanto bersama putrinya yang juga pengurus perwasitan di Liga 3, Anik Yuni Artikasari.