REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan KTP elektronik yang mencantumkan kolom penghayat kepercayaan. Enam warganya menjadi penerima KTP pertama penghayat kepercayaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Popong W. Nuraeni mengatakan KTP tersebut resmi diterbitkan pada tanggal 20 Februari. Ada enam warga Kota Bandung yang mendapatkannya.
"Jadi baru enam yang mengajukan. Satu yang bernama Bonie beserta istri dan anaknya. Tiga orang lagi temannya juga," kata Popong saat dihubungi wartawan, Senin (25/2).
Ia mengatakan hingga saat ini baru ada enam yang mengajukan pergantian KTP yang mengubah kolom agamanya dengan Penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Belum ada lagi warga yang mengajukan penggantian serupa.
Menurutnya mekanisme penggantian KTP tersebut tidak ubahnya seperti mengganti identitas pada umumnya. Warga tinggal mendatangi Kantor Disdukcapil untuk proses penggantian dengan membawa syarat-syaratnya.
"Tetap bawa kartu keluarga yang jadi aturannya. Terus ada rekomendasi dari pemuka agamanya yang disini dari Majelis Luhir Kepercayaan Indonesia (MLKI)," ujarnya.
Ia mengatakan KTP ini dikeluarkan berdasarkan pada adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017 yang mengabulkan gugatan uji materi dalam UU yang menyebutkan warga wajib mencatumkan agama pada KTPnya. Sehingga Disdukcapil pun menerbitkan sesuai kepercayaan yang dianut.