REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sedang melakukan kajian mengenai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang ideal. Nantinya, TBS akan dijadikan sebagai salah satu faktor dalam menentukan harga crude palm oil (CPO) nasional dan bea keluar (BK) atau pungutan ekspor periode Maret.
Ketua Dewan Pengawas BKDP KS Rusman Heriawan mengatakan, memang dibutuhkan kajian lebih dalam mengenai penetapan referensi BK. Sebab, meskipun harga CPO membaik, petani akan terkena dampak paling signifikan dalam kebijakan pungutan ekspor. "Itu bisa berimbas pada harga TBS di petani," ucapnya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Saat ini, Rusman mencatat, harga TBS di tingkat petani rata-rata Rp 1.400 per kilogram. BPDP KS kini sedang mengumpulkan responden mengenai harga yang cocok di tingkat petani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan BPDP KS, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO apabila harga CPO beserta turunannya berada di bawah 570 dolar AS per ton. Jika kondisinya di atas itu, Rusman menuturkan, pengusaha otomatis terkena iuran.
Sementara itu, Deputi Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan, pengenaan pungutan ekspor terhadap CPO dipengaruhi berbagai faktor. Selain harga global, juga faktor lainnya seperti hambatan dagang di negara-negara tujuan ekspor.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, pihaknya masih terus mengkaji besaran tarif pungutan ekspor CPO. Salah satu pertimbangannya adalah harga CPO di pasar global yang masih terbilang fluktuatif. Diperkirakan, keputusan akhir mengenai kebijakan ini akan diambil pada pekan depan.
Enggar menjelaskan, faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan adalah aspirasi dari petani. Harga sawit di tingkat petani membuat mereka kerap merugi. "Karena harganya juga kan sudah lama rendah," tuturnya.
Diketahui, PMK 152 Tahun 2018 sudah berlaku sejak 4 Desember 2018. Selain menolkan seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah 570 dolar AS per ton, regulasi juga menyebutkan pungutan ekspor CPO di atas itu. Yakni, apabila harga berada di kisaran 570 dolar AS sampai 619 dolar AS per ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi 25 dolar AS per ton. Sementara itu, bila harga internasional sudah kembali normal di atas 619 dolar AS per ton, pungutan ekspor CPO juga kembali ditetapkan 50 dolar AS per ton.