REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengaku belum memutuskan penghapusan dua obat terapi bagi pasien kanker usus besar dari daftar obat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, saat ini Kementerian Kesehatan masih mengkaji draf peraturan terkait rencana penghapusan obat dari jaminan BPJS Kesehatan.
"Enggak, belum, kan lagi dalam proses ya," ujar Nila saat ditemui di sela acara Simposium Nasional BKKBN di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/2).
Menurutnya, BPJS Kesehatan dalam pemberian tanggungan obat juga harus melihat efektifitas obat tersebut. Saat ini, penilaian efektifitas obat tengah dilakukan oleh tim penilai teknologi kesehatan atau Health Technology Assesment (HTA). Nantinya, hasil penilaian tersebut dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan tertentu.
"Kita gak main beli ngasih begitu aja. Sekarang itu selalu dinilai pak, oleh kami ada yang namanya HTA (Health Technology Assesment) yang menilai, betul nggak obat ini diperlukan, atau ada juga penggantinya yang sama efektifnya. Tapi harga lebih murah," ujar Nila sambil menjelaskan langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Karenanya, dalam penilaian tersebut akan dibandingkan efektivita obat itu secara mendalam dari berbagai aspek. Ia melanjutkan, meskipun hasil sudah keluar sekalipun, jenis obat tersebut juga tidak bisa langsung diberhentikan tanggungannya.
"Nah ini dilihat dulu cost-nya nanti tentu bicara dengan profesi dan semuanya. Nanti kalau seandainya dapat, sudah dalam, ya kita juga tidak berarti harus langsung memberhentikan, nggak," kata Nila.
Sebelumnya, di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, obat kanker usus besar atau kolorektal akan dihapus dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang.
Rencana penghapusan tersebut juga mendapat sejumlah reaksi dari masyarakat pasien maupun medis. Salah satunya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) yang mempertanyakan rencana menghapus jaminan terhadap dua obat terapi bagi pasien kanker kolorektal stadium IV (kanker usus besar). Kedua obat itu yakni bevacizumab dan cetuximab. Dua obat kanker kolorektal yang akan dihapus itu terbukti cukup efektif membantu penanganan dan penyembuhan pasien kanker kolorektal.
"Belum lama ini saya atas nama perhimpunan mengirimkan surat ke Kemenkes untuk mempertanyakan rencana penghapusan penjaminan obat kanker kolorektal ini. Kami lalu diundang oleh Kemenkes dan kami pun menjelaskan efektivitas obat yang selama ini dipakai untuk menangani pasien kanker kolorektal," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, beberapa waktu lalu.