REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan siap mengamankan jalannya sidang perdana tersangka kasus berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (28/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan belum bisa memastikan berapa jumlah personel yang akan mengamankan jalannya sidang perdana tersebut. Sebab, ia masih menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan.
"Tentunya kami masih menunggu pengadilan ya, nanti lokasinya di mana, berjalannya sidang di Jakarta Selatan ya, kemudian jamnya jam berapa, harinya kapan. Untuk jumlah personel menunggu dari intelijen seperti apa, ancaman yang terjadi nanti kami lakukan pengamanan berapa jumlahnya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (REPUBLIKA)
Sidang perdana kasus berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet akan digelar pada Kamis (28/2) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tim JPU di antaranya Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks setelah pengakuannya dipukuli menjadi ramai. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.