REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mencapai 111 orang. Seratusan orang ini juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) WNA yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). WNA pemegang Kitap terbanyak berasal dari Cina yakni mencapai 28 orang.
Sementara WN Korea Selatan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang, dan Kuwait 2 orang. Selain itu sebagian kecil dari Tunisia, Bangladesh, Kanada, Brazil, Kamerun, Belanda, India, Britania Raya, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menerangkan, orang asing yang mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Misalnya ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau anak yang ikut dengan orang tuanya.
"Untuk orang asing yang mempunyai izin tinggal tetap, sesuai prosedur yang berlaku di undang-undang administrasi kependudukan memang diharuskan memiliki KTP," ujar Nurudin kepada wartawan Senin (25/2). Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan sejumlah warga mengenai mengapa WNA memiliki KTP.
Nurudin menjelaskan, dasar WNA mempunyai KTP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminisrasi Kependudukan. Di mana dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.
Nantinya, kata Nurudin, instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil di daerah menerbitkan KK dan KTP. Dokumen kependudukan untuk WNA ini berbeda dengan WNI karena dalam kolom kewarganegaraan disebutkan warga dari negara mana.
Ia memastikan, pemegang izin tinggal tetap dan KTP tidak berhak ikut dalam pemilu. Sebab yang mempunyai hak tersebut hanya WNI bukan WNA.
"Jumlah WNA yang memegang Kitap dan KTP di Imigrasi Sukabumi mencapai 111 orang," ujar Nurudin. Rinciannya sebanyak 40 orang ddi Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi sebanyak 16 orang dan Kabupaten Cianjur sebanyak 55 orang. Masa berlaku KTP sesuai dengan izin tinggal tetap selama lima tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.