Senin 25 Feb 2019 23:23 WIB

Undang-Undang Pengatur Juru Sembelih Hewan Harus Disegerakan

penyembelihan hewan halal selama ini masih dilakukan lembaga mandiri tanpa legalitas,

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, mengisi kelas halal.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, mengisi kelas halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum ada undang-undang yang mengatur soal cara menyembelih hewan secara halal. Artinya, penyembelihan hewan halal dan untuk dikonsumsi oleh masyarakat Muslim, masih dilakukan oleh lembaga-lembaga mandiri tanpa payung hukum resmi pemerintahan.

Pakar Halal Universitas Gajah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, mengaku sangat mendukung pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Di dalam aturan tersebut, nantinya juga mencakup aturan juru sembelih halal (Juleha) yang dipaparkan dalam beberapa butir khusus.

Baca Juga

Nanung sangat mendukung segera dibentuknya payung hukum resmi untuk Juleha. “Sebaiknya ya ada undang-undang resminya. Kalau MUI itu kan bukan lembaga pemerintah, bisa disebut LSM, dan LSM tidak di bawah siapa-siapa,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/2).

Menurut dia, selama ini lembaga-lembaga yang melakukan pelatihan terhadap Juleha, barulah lembaga-lembaga yang berjalan sendiri-sendiri. Walaupun sesungguhnya, selain di DKI Jakarta, seluruh provinsi Indonesia sudah ada lembaga tersendiri untuk melatih Juleha.