Selasa 26 Feb 2019 09:25 WIB

TKN Desak Polisi Usut Tuntas Kampanye Hitam Kawin Sejenis

TKN menilai fitnah itu akan sangat merusak iklim demokrasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Kampanye Hitam (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kampanye Hitam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Maruf Amin mendesak kepolisian mengusut beredarnya dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden (capres) nomor urut 01. TKN menilai fitnah itu akan sangat merusak iklim demokrasi untuk mendorong pemilu yang jujur dan sehat.

"Kami siap membantu aparat kepolisian untuk mendalami kasus ini," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Habib Muannas di Jakarta, Selasa (26/2).

Baca Juga

Muannas mengatakan, TKN telah membentuk tim bersama dengan relawan dan masyarakat. Dia mengungkapkan, hasil penelusuran yang dilakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitaran wilayah karawang timur.

Dia melanjutkan, berita bohong ini bukan delik aduan yang bisa langsung diproses pelakunya sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946. Hal ini juga sebagaimana yang menjerat kasus Ratna Sarumpaet.

Dia mengatakan, ada rasa kebencian dari para pelaku juga didapati dalam konten video. Padahal, hal ini juga dilarang sesuai Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Saya berharap kasus ini diproses dan segera ditangani secara serius agar dapat memberikan edukasi kepada publik dan efek jera kepada pelaku," katanya.

Muannas juga mendesak kepolisian untuk mengualifikasi video tersebut sebagai kampanye hitam bukan kampaye negatif. Dia meminta aparat berwenang untuk tidak ragu karena ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang akan menindak tegas pelaku kampanye hitam tehadap siapapun.

Sebelumnya, warga Karawang dan warganet dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.

Dalam video tersebut terekam perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah)," kata perempuann dalam video tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement