REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tambahan 32 nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi yang berlaga di Pileg 2019. KPK berharap pengumuman 32 nama tambahan caleg koruptor ini menjadi referensi dan pertimbangan masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan mereka pada Pileg 2019.
Jika dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 81 caleg koruptor yang berpartisipasi dalam pemilu 2019. Sehingga total ada 23 caleg koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD.
Melihat hal ini, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengimbau agar masyarakat pemilih untuk melihat rekam jejam caleg dan partai politik dalam menentukan pilihan di pemilu 2019 mendatang.
"Karena itu integritas partai politik juga harus menjadi perhatian. Sebab masyarakat juga sudah mulai kritisi dalam melihat rekam jejak ini," kata Zulkarnain dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/2).
Menurut Zulkarnain, daftar mantan caleg koruptor yang diumumkan KPU itu bisa membantu publik dalam menentukan pilihan. Ia menyebutkan berdasarkan pengalaman-pengalaman pemberantasan korupsi, soal rekam jejak tak bisa dipandang enteng.
“Calon legislatif yang rekam jejaknya bermasalah, berpotensi juga membuat masalah ketika sudah terpilih," paparnya
Di sisi lain, partai politik harus semakin didorong untuk menampilkan calon legislatif yang betul-betul memiliki integritas yang baik. Apalagi sampai saat ini masih banyak partai politik yang justru mencalonkan politisi yang memiliki rekam jejak buruk.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, keterlibatan para caleg mantan narapidana korupsi tidak lepas dari peran partai yang mengusungnya. Harusnya, kata dia, partai menjadi 'penjaga gerbang' untuk mengusung kader terbaik mereka dalam kontestasi Pemilu.
"Sehingga kontestasi politik menominasikan mereka untuk menjadi caleg di Pemilu. Akhirnya ditangkap publik sebagai kegagalan partai yang menyajikan kader-kader terbaik mereka yang bebas dari masalah hukum. Nah, mestinya parpol sebagai penyaring dan betul-betul memastikan seleksi berbasi kaderisasi dan berbasis rekrutmen demokratis," kata dia.
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay juga mendukung sikap penyelenggara pemilu yang merilis partai politik yang masih menampung caleg eks napi koruptor. Hadar menambahkan, baiknya penyelenggara Pemilu juga mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi di daerah. Alasannya, di beberapa daerah internet tidak mudah diakses karena jaringan terbatas.