Selasa 26 Feb 2019 15:45 WIB

Pemprov DKI Bagikan 20 Ribu Kartu Pekerja

KPJ memberi kesempatan pekerja Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) berbincang dengan pekerja setelah pembagian Kartu Pekerja di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) berbincang dengan pekerja setelah pembagian Kartu Pekerja di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menekan biaya hidup para pekerja ibu kota melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI menargetkan akan menyalurkan 20 ribu KPJ ke warga yang ber-KTP Jakarta dan bekerja di wilayah Jakarta.

"Untuk tahun 2019 ini kami ditargetkan 20 ribu (KPJ) tetapi itu target ya, Insyaallah, bisa lebih dari itu," ujar Kadisnakertrans Andri Yansyah ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa, (26/2).

Baca Juga

Ia menyebut pada 2018, pihaknya sudah membagikan 3.070 KPJ terhitung November hingga Desember tahun lalu. Menurut Andri, untuk mencapai target pada 2019, saat ini penerima KPJ yang sudah terverifikasi 7.026 orang. Sedangkan KPJ yang sudah tercetak dan didistribusikan baru sebesar 1.028 keping.

Sementara, ia memaparkan, jumlah perusahaan di Jakarta yang telah terdata ada sekitar 26 ribu perusahaan dengan total kurang lebih 1.244.000 pekerja. Akan tetapi, jumlah pekerja itu baru dihitung secara global baik warga yang ber-KTP DKI Jakarta maupun warga di luar kota tetapi bekerja di ibu kota.