REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria diamankan karena memecahkan pintu kaca Mushala Raudhatul Falah, di Jalan Pedati Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Adi Wibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi Senin (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB itu dilakukan oleh laki-laki yang diduga mengalami gangguan jiwa.
"Info yang didapat dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan sedang mendalami ilmu. Namun, akhirnya mengganggu kejiwaannya. Jadi kadang kumat, kadang sadar," ujar Adi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/2).
Ia menjelaskan, pada awalnya kecurigaan saksi di lokasi kejadian karena pelaku memecah kaca pintu mushala. Ia lalu masuk dan langsung mengucapkan takbir. Akhirnya ia pun diamankan oleh warga setempat.
Adi juga menegaskan, tidak ada senjata tajam (sajam) yang ditemukan pada pelaku dan tidak ada penyerangan terhadap imam mushala. Sementara itu, Kapolsek Jatinegara, Kompol Rudy Haryanto menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Selain itu, karena diduga mengalami gangguan jiwa, maka saat ini kondisi kejiwaan pelaku sedang diperiksa di rumah sakit.
Ia menuturkan, jika tidak terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan diproses secara hukum. "Sesuai Undang-Undang KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak dapat dituntut secara hukum," ujarnya.