REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Divisi Humas Polri mengajak masyarakat Aceh cerdas dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, terutama saat Pemilu 2019.
"Gunakan media sosial dengan bijak. Kalau ada informasi yang kebenarannya tidak jelas, jangan disebar ke media sosial," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Budi Setiawan di Banda Aceh, Selasa (26/2).
Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Pol Budi Setiawan dalam literasi media bertajuk Melawan Hoaks mewujudkan Pemilu 2019. Literasi media diikuti praktisi media massa dan media sosial serta mahasiswa.
Budi mengatakan, setiap penyebaran hoaks dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau ITE.
"Sanksi hukumnya tegas. Jadi, gunakan media sosial untuk hal positif tidak membuat kegaduhan di masyarakat karena informasi yang disampaikan bohong, terutama terkait dengan Pemilu 2019," kata dia.
Akademisi Universitas Syiah Kuala, Nur Anisah, mengatakan perkembangan hoaks dan ujaran kebencian sekarang ini tidak terlepas dari pesatnya kemajuan teknologi.
"Kemajuan teknologi sekarang ini tidak mungkin dibendung. Tapi, hoaks bisa dibendung dengan tidak menyebarkannya kepada orang lain," kata Nur Anisah.
Orang menyebarkan hoaks untuk tujuan tertentu. Terkadang hoaks itu memelintir pemberitaan media massa resmi. Misalnya, media massa memberitakan masalah positif, kemudian dipelintir menjadi negatif.
"Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan tegas dilarang dalam Islam. Sebagai masyarakat Aceh yang mayoritas. Janganlah sebar hoaks serta cerdas menggunakan media sosial," ujar dia.