Rabu 27 Feb 2019 02:09 WIB

Pasukan Israel Larang Rakyat Palestina Tanami Lahan

Pasukan Israel melarang para petani di Desa Jaloud menanami lahan mereka sendiri.

Red: Nur Aini
Israel melakukan segala cara untuk mencaplok tanah Palestina, setelah pernah membuldoser sistem irigasi untuk perkebunan Zaitun, kini Israel mempersulit izin petani Palestina untuk menggarap lahan pertanian yang terpisah tembok pembatas di Tepi Barat
Foto: thewe.cc
Israel melakukan segala cara untuk mencaplok tanah Palestina, setelah pernah membuldoser sistem irigasi untuk perkebunan Zaitun, kini Israel mempersulit izin petani Palestina untuk menggarap lahan pertanian yang terpisah tembok pembatas di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, NABLUS -- Pasukan Israel pada Selasa melarang rakyat Palestina menanami lahan mereka di Desa Jaloud, di sebelah selatan Nablus, di bagian utara Tepi Barat Sungai Jordan.

Ghassan Daghlas, pejabat yang memantau kegiatan permukiman di bagian utara Tepi Barat, mengatakan tentara Israel melarang para petani di Desa Jaloud mengolah tanah mereka sendiri, yang berada di dalam Area B. Tanah itu berada di bawah wewenang Pemerintah Otonomi Palestina tapi di bawah pengamanan militer Israel dan berdampingan dengan permukiman terdepan Yahudi, Ahiya.

Baca Juga

Ia menambahkan tentara Israel telah berulangkali tak memberi akses buat petani Desa Jaloud ke lahan pertanian mereka, yang berjumlah 10 dunum. (1 dunum = 1.000 meter persegi)

Pemukim Yahudi dan pasukan keamanan Israel dari permukiman Yahudi terdepan, Yesh Kodesh dan Ahiya, selain permukiman Adi Ad, telah berulangkali menyerang rakyat Palestina dari desa yang berdekatan, termasuk Jaloud. Mereka mengincar lahan pertanian mereka.

Banyak serangan dimaksudkan untuk membuat sulit kehidupan warga desa Palestina guna memaksa mereka pergi dan memungkinkan pemukim Yahudi memperluas permukiman mereka. Antara 500 ribu dan 600 ribu orang Israel tinggal di berbagai permukiman khusus buat orang Yahudi di seluruh Al-Quds (Yerusalem) Timur, yang diduduki, dan Tepi Barat dalam pelanggaran terhadap hukum internasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement