Selasa 26 Feb 2019 21:36 WIB

TRAC Solo Raya Apresiasi Penghentian Kasus Slamet Maarif

Slamet Maarif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TRAC) Solo Raya mengapresiasi langkah Kepolisian yang menghentikan kasus penyelidikan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Slamet Maarif sebelumnya berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Ketua TARC Solo Raya, Muhammad Taufik, mengatakan, ada beberapa alasan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Maarif ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet Maarif.

Penghentian kasus tersebut dilakukan berdasarkan keputusan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli. "Untuk itu kami menyatakan penghentian kasus pemilu ini juga menyatakan status tersangka Slamet Maarif gugur. Sikap Polri yang netral, objektif dan profesional harus terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019," jelas Taufik saat jumpa pers di Solo, Selasa (26/2).

Taufik menjelaskan, perkara pidana terdapat tiga unsur, yakni ada niat, niat sudah dijalankan, dan yang dijalankan bertentangan dengan Undang-Undang. "Bagaimana mungkin pertemuan alumni PA 212 kok bisa disebut kampanye, kalau kampanye kami menggandeng relawan dan kekuatan-kekuatan politik. Dari awal kami tidak punya niat untuk kampanye," terang Taufik.