Selasa 26 Feb 2019 21:36 WIB

TRAC Solo Raya Apresiasi Penghentian Kasus Slamet Maarif

Slamet Maarif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Tim Advokasi Reaksi Cepat (TRAC) Solo Raya mengapresiasi langkah Kepolisian yang menghentikan kasus penyelidikan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Slamet Maarif sebelumnya berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Ketua TARC Solo Raya, Muhammad Taufik, mengatakan, ada beberapa alasan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Maarif ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet Maarif.

Penghentian kasus tersebut dilakukan berdasarkan keputusan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli. "Untuk itu kami menyatakan penghentian kasus pemilu ini juga menyatakan status tersangka Slamet Maarif gugur. Sikap Polri yang netral, objektif dan profesional harus terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019," jelas Taufik saat jumpa pers di Solo, Selasa (26/2).

Taufik menjelaskan, perkara pidana terdapat tiga unsur, yakni ada niat, niat sudah dijalankan, dan yang dijalankan bertentangan dengan Undang-Undang. "Bagaimana mungkin pertemuan alumni PA 212 kok bisa disebut kampanye, kalau kampanye kami menggandeng relawan dan kekuatan-kekuatan politik. Dari awal kami tidak punya niat untuk kampanye," terang Taufik.

Jika dituding kampanye karena ada yang memakai kaos bertulis '2019 Ganti Presiden', maka Taufik menyatakan kaos itu tidak mengandung unsur kampanye dan tidak melanggar Undang-Undang. Bisa dikatakan unsur kampanye jika kaos tersebut ada tulisan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, pelapor dalam perkara tersebut yakni Her Suprabu yang melaporkan Slamet Maarif ke Bawaslu dapat disimpulkan melakukan pelaporan hanya mendasarkan pada suatu rasa sentimentil terhadap lawan politik maupun orang yang berseberangan pandangan politik dengannya. Sehingga, berujung melakukan pelaporan yang tidak berdasar hukum. Pelapor juga sempat menyampaikan kasus pelaporannya terhadap Slamet Maarif pada acara-acara seminar di depan para pendukungnya.

"Sehingga hal ini apabila tidak dihentikan dan dikendalikan ke depannya akan berbahaya dan dapat berdampak pada kesalahan pemahaman, terganggunya stabilitas keamanan menjelang Pilpres dan dapat memunculkan kegaduhan di dalam dunia politik," imbuhnya.

Taufik menilai, apa yang dilakukan oleh Her Suprabu selaku ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Solo sangat tidak bijak. Karenanya, TRAC akan membuat laporan pidana terkait dengan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Her Suprabu.

"Setelah laporan polisi dia menyebarkan berita itu, itu yang akan kami angkat. Kami melaporkan Her Suprabu bukan karena dia lapor polisi, disebut pencemaran nama baik kalau polisi belum memproses tapi orang sudah tahu," ungkapnya.

Dalam pelaporan tersebut nantinya TRAC tidak menggunakan kasus pemilu, melainkan kasus tindak pidana biasa di KUHP. TRAC akan melaporkan Her Suprabu ke Polresta Solo dengan Pasal 311 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Kami siapkan bukti pencemaran nama baik dengan menyebut ada kaos ganti presiden dan sebagainya sebagai kampanye. Saya ketika laporan pidana nanti akan dicampur perdata pasal 98 KUHP, kami akan minta ganti rugi," paparnya.

Sementara itu, Humas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) Endro Sudarsono, mengatakan, dari awal kegiatan PA 212 pada 13 Januari 2019 tersebut memang Tabligh Akbar. Kemudian kegiatan tersebut disangka kampanye pemilu yang di luar jadwal.

"Sejak awal kami memang tidak ada niatan ke sana. Tidak mungkin kampanye. Kami ke wartawan sudah bilang tidak boleh kampanye. Bawaslu juga mengimbau untuk tidak kampanye," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement