REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian telah memeriksa 21 saksi terkait kebakaran kapal di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2). Saksi itu mulai dari pemilik, anak buah kapal, hingga regulator.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan untuk mencari alat bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (26/2).
Selanjutnya, kata Argo, polisi menggelar perkara untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran kapal-kapal itu."Hari ini masih gelar perkara ya, dan masih berlangsung, belum selesai. Nanti kita tunggu hasil gelar perkara seperti apa. Yang terpenting bahwa semua kegiatan, tahapan SOP sudah kita lalui. Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa dari gelar perkara hari ini," ujar Argo.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk, Ajun Komisari Besar Reynold Elisa Hutagalung mendata jumlah kapal yang terbakar di dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, "Berdasarkan pengecekan langsung ada 34 kapal yang terbakar. Itu termasuk dengan jumlah bangkai kapal yang tersisa," tutur Reynold.
Reynold menjelaskan kebakaran terjadi Sabtu 23 Februari 2019 sekira pukul 15.16 WIB. Api bersumber dari sebuah Kapal Motor Artamina Jaya. Sebelum kejadian, ada orang yang melakukan las di kapal tersebut. "Dugaan awal itu pemicunya," ucap dia.
Sejumlah kapal ikan milik nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2). (Republika/Prayogi)