REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku mengantongi dan memantau 1,3 juta rekening milik sejumlah pejabat negara, politikus, pengusaha hingga firma hukum. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menegaskan, PPATK tidak akan sungkan menyerahkan data rekening tersebut ke penegak hukum demi mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang. "Ini bukan cuma list mati begitu saja, bukan, tetapi juga di PPATK kami akan lakukan monitoring," ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (26/2).
Dian menerangkan, saat ini PPATK telah menjalin kerjasama dengan sejumlah institusi penegak hukum untuk memberantas tindak pencucian uang. Ia mengatakan pencucian uang merupakan bentuk kejahatan di sektor keuangan.
Ia pun menegaskan selain pidana, pelaku yang terkena TPPU bisa dimiskinkan melalui aturan hukum. "Apabila aparat penegak hukum membutuhkan list tersebut, akan diserahkan oleh PPATK," ujar Dian.