Rabu 27 Feb 2019 10:43 WIB

Bank Muamalat Luncurkan 2 Produk Proteksi dan Investasi

Bank Mualamat menggandeng Avrist.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Bank Muamalat
Foto: Pandega/Republika
Bank Muamalat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menggandeng PT Avrist Assurance (Avrist) menyediakan produk proteksi dan investasi berbasis syariah. Bank Muamalat meluncurkan dua produk bancassurance syariah yang dapat dipilih oleh nasabah. 

CEO Bank Mualamat Achmad K Permana mengatakan dua produk tersebut menghadirkan manfaat perlindungan dan pertanggungan jiwa sekaligus fitur investasi optimal berbasis syariah bagi para nasabah Muamalat Prioritas. 

Baca Juga

“Berbagai layanan dan produk terus kami tingkatkan, salah satunya adalah produk untuk bancassurance yang dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan akan produk asuransi berbasis syariah bagi nasabah Bank Muamalat,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/2).

Director PT Avrist Assurance, Anna Leonita menambahkan  kerja sama ini merupakan salah satu realisasi dari visi Avrist untuk menyediakan satu polis untuk satu rumah tangga di Indonesia.  

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah nasabah perbankan syariah di Indonesia terus tumbuh tiap tahun, hingga per Agustus 2018 kemarin sudah mencapai 23,18 juta. Indonesia memilki potensi yang besar untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang luas, apalagi Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas muslim.  

Produk pertama merupakan produk asuransi syariah dwiguna. Produk ini  menawarkan pertanggungan jiwa optimal untuk kesejahteraan keluarga selama periode 5, 7 dan 10 tahun. Jika peserta meninggal akibat sakit, 100 persen manfaat asuransi ditambah Dana Investasi Peserta (DIP) akan dibayarkan dan 200 persen manfaat asuransi ditambah DIP jika meninggal disebabkan karena kecelakaan atau meninggal saat melakukan perjalanan spiritual.

Avrist juga menyediakan produk asuransi berjangka lima tahunan yang merupakan produk asuransi tambahan dengan perlindungan jiwa, bersifat tahunan, dan  bisa diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang setiap lima tahunan hingga usia 60 tahun. Manfaat asuransi syariah akan diberikan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 250 juta. 

Selain itu, 100 persen manfaat asuransi akan dibayarkan jika peserta meninggal akibat sakit dan 200 persen manfaat asuransi jika meninggal disebabkan karena kecelakaan.

Sedangkan untuk pengembalian kontribusi, akan dibayarkan setiap akhir tahun ke-5 polis. Sebanyak 82 persen dari total kontribusi yang dibayarkan akan dikembalikan jika tidak ada klaim yang dibayarkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement