Rabu 27 Feb 2019 14:40 WIB

KPK Cegah Politikus PAN Sukiman

Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap anggota komisi XI DPR Sukiman dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba . Diketahui, keduanya merupakan tersangka perkara dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.‎

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap: SKM dan NPA dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (27/2).

Baca Juga

Dalam perkara ini, Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS melalui beberapa pihak sebagai perantara. ‎Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.‎