REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap anggota komisi XI DPR Sukiman dan Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba . Diketahui, keduanya merupakan tersangka perkara dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap: SKM dan NPA dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (27/2).
Dalam perkara ini, Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS melalui beberapa pihak sebagai perantara. Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.