Rabu 27 Feb 2019 15:57 WIB

Israel Tangkap Gubernur Palestina untuk Yerusalem

Pasukan Israel menggelar operasi penggerebekan di Yerusalem.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Gubernur Otoritas Palestina untuk Yerusalem Adnan Ghaith ditangkap pasukan keamanan Israel pada Selasa (26/2) malam waktu setempat. Ghaith telah ditangkap beberapa kali oleh Israel.

Seperti dilaporkan the Times of Israel, pada Selasa malam, pasukan Israel menggelar operasi penggerebekan di Yerusalem. Sebanyak 22 orang ditangkap dalam operasi tersebut, satu di antaranya adalah Ghaith.

Baca Juga

Otoritas berwenang Israel dalam sebuah pernyataan pada Rabu (27/2), mengatakan, seorang pejabat senior Palestina dan seorang individu telah ditahan. Mereka dituduh melanggar hukum serta melakukan penipuan dan pemalsuan.

Sebelumnya Israel pernah menangkap Ghaith pada Oktober tahun lalu. Dia ditangkap bersama kepala badan intelijen Palestina Jihad al-Faqih. Mereka ditahan karena berupaya mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam proses penjualan rumah untuk para pemukim Yahudi di lingkungan Muslim di Yerusalem.

Penangkapan Ghaith dan al-Faqih membuat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) geram. Sekretaris Komite Eksekutif PLO Saeb Erekat kala itu mengatakan penangkapan Ghaith dan al-Faqih adalah upaya Israel untuk mengintimidasi pemerintahan Otoritas Palestina.

“Penculikan ini adalah bagian kecil dari serangkaian pelanggaran dan praktik oleh Israel, termasuk pemindahan paksa, pembongkaran rumah, dan perluasan sistem permukiman kolonial dalam rangka mencapai rencananya menghilangkan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967 dan untuk memaksakan pemerintahan Israel yang lebih besar sebagai gantinya,” kata Erekat.

Setelah tiga hari ditahan, Ghaith dan al-Faqih akhirnya dibebaskan oleh otoritas Israel.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement