REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta media massa adil dalam menayangkan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye di media massa akan dimulai pada 24 Maret 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan iklan kampanye terdiri dari dua macam, yakni iklan yang difasilitasi oleh KPU di media massa dan iklan kampanye mandiri di media massa. Iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPu tidak diperuntukkan bagi semua peserta pemilu.
"KPU hanya memfasilitasi iklan kampanye untuk capres-cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD dan parpol lokal Aceh," ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Kemudian, fasilitas iklan di media massa akan menyasar empat jenis media massa, yakni media cetak (koran), televisi, radio dan media online. Ketetapan ini merupakan revisi dari ketetapan sebelumnya di mana hanya radio, televisi dan media cetak saja yang digunakan untuk memfasilitasi kampanye.
"Jadi fasilitas yang diberikan oleh KPU RI itu hanya diperuntukkan bagi capres-cawapres dan parpol peserta pemilu 2019. Sementara untuk calon anggota DPD fasilitasinya akan diatur dan dikelola oleh KPU provinsi atau KIP daerah," ungkap Wahyu.
Selain difasilitasi, iklan kampanye juga boleh dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu. Artinya, baik peserta pemilu yang difasilitasi atau tidak difasilitasi oleh KPU tetap bisa beriklan secara mandiri di media massa.
"Iklan kampanye juga dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota," tutur Wahyu.
Karena itu, KPU meminta media bisa adil dalam menayangkan iklan kampanye peserta pemilu. Penayangan iklan harus berdasarkan prinsip kesetaraan.
"Media itu punya kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada peserta pemilu, sehingga tadi kamj juga menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memang punya kewenangan sebagai regulator lembaga penyiaran untuk juga memberikan informasi terkait dengan pelayanan terhadap peserta pemilu yang adil dan setara," tambah Wahyu.
Berdasarkan jadwal KPU, penayangan iklan di media massa dimulai pada 24 Maret 2019. Penayangan iklan ini berkahir pada 13 April 2019.