Rabu 27 Feb 2019 19:41 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Motor di Bekasi

Aksi pencurian motor oleh keempat pelaku sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Rep: Febryan A/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi Sektor (Polsek) Bekasi Kota berhasil meringkus empat orang anggota sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di Kota Bekasi. Keempat pelaku ditangkap di dua titik berbeda, Selasa (26/2).

Keempat pelaku itu adalah Refi (18 tahun) yang beroperasi sebagai pemetik atau pencuri, Acil (18) yang berperan sebagai joki atau pemantau lokasi, Bagas (18) juga sebagai joki, dan Farid (21) sebagai penyedia alat serta penjual hasil curian.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku merupakan warga Bekasi Barat. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Banteng, Bekasi Barat, Kota Bekasi dan di parkiran Indomaret Jaka Sampurna.

Aksi pencurian sepeda motor oleh keempat pelaku sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. "Menurut pengakuan mereka ada yang 15 kali (mencuri sepeda motor), ada yang tujuh kali," ujar Parjana, Rabu (27/2).

Dalam aksinya, para pelaku biasanya berkeliling terlebih dahulu untuk mengamati sepeda motor yang parkir di garasi rumah atau kontrakan. Apabila situasi memungkinkan, maka mereka langsung beraksi dengan menggunakan kunci letter T. Setelah motor didapatkan, selanjutnya akan langsung dijual ke daerah Karawang dan juga dijual melalui online dengan metode transaksi langsung.

Adapun aksi para pelaku pencurian sepeda motor ini berada di wilayah tempat tinggal mereka sendiri di Bekasi Barat. "Ini yang membuat agak sulit. Selama ini sudah di portal warga (jalan masuk) tapi masih saja ada motor yang hilang. Karena pelaku adalah orang yang tinggal di daerah itu juga," kata Parjana.

Para pelaku yang terbilang masih remaja ini ternyata sebelumnya dilatih sindikat pencuri sepeda motor profesional yang mengontrak di lingkungan tempat tinggal mereka. "Mereka diajarkan caranya, dikasih kunci. Setelah bisa, dimodalin kunci sama pelaku (senior) yang mengajarkan. Setelah bisa, para pelaku (senior) pindah dari kontrakannya. Mereka hanya berhubungan jika pelaku mendapatkan kendaraan melalui telepon," kata Parjana.

Menurut Parjana, meskipun keempat pelaku ini dulunya adalah anak didik pencuri profesional, namun sekarang juga sudah menjadi pencuri profesional. Keempat pelaku juga sudah bisa menjual hasil curian sendiri tanpa lagi melewati senior mereka.

"Pelaku ini dua tahun yang lalu masih amatir namun sekarang sudah profesional juga karena satu pelaku ini sudah lebih dari 15 motor," kata Parjana.

Setelah tertangkap oleh Tim Buser Reskrim Polsek Bekasi Kota, dari keempat pelaku diamankan sebanyak 4 unit sepeda motor, satu unit kunci letter T, lima buah kunci motor, satu lembar STNK, dan empat unit telepon genggam. Pelaku sindikat pencurian sepeda motor ini akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement