Rabu 27 Feb 2019 21:15 WIB

TKN Bersimpati kepada Tiga Emak-Emak di Karawang

Polda Jabar telah menetapkan status tersangka untuk tiga emak-emak di Karawang.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy di Posko Cemara TKN,  Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy di Posko Cemara TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang emak-emak di Karawang sebagai tersangka, terkait kampanye hitam terhadap pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN), Lukman Edy justru menyampaikan rasa simpatinya kepada tiga emak tersebut.

"Kami simpati dan kami empati kepada tiga orang ibunda ini. Kasihan anak-anaknya, kasihan suaminya, kasihan keluarganya," ujar Lukman Edy di Posko Cemara TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Baca Juga

Menurut Lukman Edy, kasus tersebut tidak hanya merugikan ketiga emak tersebut, namun juga mencoreng nama keluarga mereka. "Ini soal nama baik, soal marwah, harga diri keluarga. Ketika ada salah satu anggota keluarga itu menjadi tersangka perbuatan pidana," ujar Lukman Edy.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pun mendorong pihak kepolisian untuk mencari dalang dibalik kampanye hitam tersebut. Menurutnya, orang tersebutlah yang memberi perintah untuk melakukan kampanye hitam untuk menjatuhkan pasangan calon nomor urut 01 tersebut.

"Yang jahat itu bukan tiga orang ibunda ini, yang jahat itu otak dibelakang itu. Otang di belakang yang memberi uang, supaya tiga orang ibunda ini (kampanye) door to door menyebarkan berita hoaks," ujar Lukman Edy.

Meski menyatakan rasa simpatinya, ia menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian. Agar kampanye hitam tak terjadi di wilayah lain.

Sebelumnya, usai ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka. Ketiganya berinisial ES, IP, dan CW.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تُؤْمِنُوْٓا اِلَّا لِمَنْ تَبِعَ دِيْنَكُمْ ۗ قُلْ اِنَّ الْهُدٰى هُدَى اللّٰهِ ۙ اَنْ يُّؤْتٰىٓ اَحَدٌ مِّثْلَ مَآ اُوْتِيْتُمْ اَوْ يُحَاۤجُّوْكُمْ عِنْدَ رَبِّكُمْ ۗ قُلْ اِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللّٰهِ ۚ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۚ
Dan janganlah kamu percaya selain kepada orang yang mengikuti agamamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya petunjuk itu hanyalah petunjuk Allah. (Janganlah kamu percaya) bahwa seseorang akan diberi seperti apa yang diberikan kepada kamu, atau bahwa mereka akan menyanggah kamu di hadapan Tuhanmu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Dia memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

(QS. Ali 'Imran ayat 73)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement