Rabu 27 Feb 2019 21:27 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Gubernur Banten segera menerbitkan surat edaran larangan kampanye di tempat ibadah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Gubernur Banten Wahidin Halim.
Foto: Republika/Muslim AR
Gubernur Banten Wahidin Halim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengingatkan agar tempat ibadah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan. Ia menegaskan, aktivitas pemenangan calon legislatif maupun pemenangan calon presiden tidak boleh dilakukan di tempat ibadah.

“Kita sepakat, bahwa undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu, pelaksanaan kegiatan kampanye yang mana salah satunya adalah jangan jadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, tempat ajang poltik dan lain sebagainya,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (27/2).

Wahidin mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan membuat edaran ke kabupaten/kota untuk disebarkan ke pengurus-pengurus masjid setempat. Dengan begitu, larangan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye bisa diketahui masyarakat luas.

Pasalnya, lanjut dia, ada kemungkinan masyarakat belum tahu aturan-aturan terkait kampanye. Karena itu, pihaknya akan segera membuat surat edaran tersebut.

Ia mengimbau, Pemilu 2019 dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman. Wahidin juga berharap, perbedaan politik tidak menjadikan masyarakat terpecah belah, saling memusuhi.

“Kita ingin kondusivitas dari pemilu ini bisa memberikan suasana yang harmonis bagi masyarakat Banten,” harapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan para para tokoh agama di Banten juga mentatakan sikap untuk mewujudkan pemilu damai. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan Pasal 280 ayat (1) huruf H, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang disebutkan kampanye tak boleh dilakukan di fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam pernyataan sikap yang digelar di Aula Kantor MUI Provinsi Banten itu, terdapat tiga poin utama yang dihasilkan. Pertama, para tokoh agama di Banten sepakat mendukung Gubernur Banten dalam penegakan UU Pemilu,  bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kedua, para tokoh agama itu juga  mengajak semua lapisan masyarakat agar datang ke TPS saat pemilihan, untuk menggunakan hak pilih. Selain itu,  masyarakat diminta tetap menjaga persaudaraan dan memelihara kerukunan, meskipun berbeda pilihan. Ketiga, toloh agama di Banten mengajak semua lapisan masyarakat untuk berdoa agar Pemilu 2019 berjalan dengan lancar, aman, dan damai.

Wakil Gubernur Andika Hazrumy, mengatakan, proses Pemilu 2019 kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan, dalam demokrasi berbeda itu menjadi sebuah khazanah yang seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan bagi masyarakat.

"Mari bersama membangun Banten yang beradab dan berakhlakul karimah, Silahkan berbeda pilihan, berbeda politik tetapi dalam koridor semangat membangun, agar Banten ke depan jauh lebih baik," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement