REPUBLIKA.CO.ID, LUXEMBOURG CITY — Pengadilan Tinggi Uni Eropa (CJEU) memutuskan daging halal tidak bisa dilabeli organik. Alasannya, daging halal tidak mengindahkan kesejahteraan hewan.
Seperti dilansir di Farminguk.com pada Rabu (27/2), prosesi membunuh hewan tanpa setrum dianggap gagal untuk mematuhi standar kesejahteraan hewan tertinggi.
Tidak adanya anestesi yang diberikan pada hewan, dianggap membuat hewan menderita saat disembelih. Karena itu, metode penyembelihan hewan tidak dapat ditempatkan di bawah standar organik Uni Eropa.
Asosiasi Kesejahteraan Hewan di Prancis membawa kasus label organik untuk daging halal ke pengadilan pada 2012 lalu.
Asosiasi itu beranggapan daging halal tidak boleh diberi label organik. Awalnya, Pengadilan Prancis menolak kasus oeuvre d'assistance aux betes d'abattoirs (OAB) sebelum CJEU turun tangan.
“Pengadilan mengingatkan bahwa studi ilmiah telah menunjukkan bahwa pra-pemingsanan (setrum atau anestesi) adalah teknik yang membahayakan kesejahteraan hewan, paling tidak pada saat pembunuhan,” tulis CJEU dalam surat putusannya.
Putusan tersebut mengikuti seruan bersama yang dibuat Organisasi Kesejahteraan Hewan Australia (RSPCA) dan Asosiasi Dokter Hewan Inggris (BVA), yang mendesak pemerintah Inggris mencabut pembebasan hukum pada praktik penyembelihan hewan tanpa setrum.
Kedua kelompok itu beranggapan, penyembelihan tanpa setrum menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan.
Berdasarkan data, angka-angka terbaru pada 2017/2018 menunjukkan, lebih dari 120 juta hewan disembelih tanpa setrum atau bius di Inggris.
Artinya, rata-rata lebih dari tiga hewan disembelih setiap detik. Beberapa negara Eropa, termasuk Belgia, Islandia, Swedia, Swiss, dan Denmark telah melarang penyembelihan tanpa setrum atau bius.