REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (27/2). Kedatangan kuasa hukum Dahnil dan eks pengurus Pemuda Muhamadiyah adalah untuk membicarakan beberapa hal khususnya mengenai kasus dugaan-dugaan korupsi dana kemah yang sangat janggal.
"Tujuan kami datang ke KPK ada dua. Pertama, untuk meminta KPK mengambil alih penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait dana kemah yang selama ini kawan-kawan mengetahui dilakukan kepolisian, tapi menyasar pemuda Muhammadiyah saja, kata kuasa hukum Dahnil, Nurkholis Hidayat di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menjelaskan dasar permintaan tersebut karena selain dimungkinakan secara hukum kasus tersebut dinilainya terlalu banyak kejanggalan. Terutama dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian. Selain itu, mereka juga melaporkan ihwal tindakan polri yang melakukan tekanan agar beberapa orang saksi memberi keterangan sesuai keingainan penyelidik, bukan bersadarkan faktanya.
"Kawan-kawan ini ada empat orang, yang sekarang ikut melaporkan, adalah statusnya saksi di kepolisian, tetapi selama proses pemeriksaan di kepolisian mereka dipaksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya rugikan dirinya sendiri secara hukum. Akhirnya mereka-mereka ini berpotensi menjadi tersangka secara hukum secara tidak fair," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami juga mendapatkan informasi-informasi yang sangat cukup untuk bahwa proses penyidikan ini seharusnya oleh KPK. Karena wajarnya dugaan korupsi dalam dana hibah itu wajarnya penyelidikan tindak pidana korupsi itu selalu dimulai bukan dari hilir, tapi dari hulunya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, menjadi hak setiap masyarakat bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Namun, KPK akan menelaah terlebih dahulu, apakah laporan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Laporan itu akan kami telaah terlebih dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak. Itu penting sekali karena KPK juga tidak bisa menangani semua tindak pidana korupsi atau yang kedua nanti akan ditelaah lebih lanjut apakah sudah ditangani penegak hukum lain atau tidak," terang Febri.