Kamis 28 Feb 2019 03:42 WIB

Pemprov DKI: Gugatan Terhadap Pergub Soal Rusun tak Detail

Anies mempersilakan warga menggugat pergub terkait pengelolaan rusun.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Reiny Dwinanda
Tower-tower apartemen Kalibata City, Jakarta.
Foto: Republika/Muslim AR
Tower-tower apartemen Kalibata City, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengonfirmasikan adanya gugatan uji materi Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Ia menjelaskan, gugatan tersebut menyangkut proses formal pembentukan dan materi atau isi pergub yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

"Formalnya itu proses pembentukannya bagaimana dan soal materialnya, isinya bertentangan atau enggak (dengan undang-undang)," ungkap Yayan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga

Menurut Yayan, pergub tentang Pengelolaan Pembinaan Rumah Susun itu tak bertentangan dengan undang-undang. Yayan mengatakan, pihak penggugat pun tak menjelaskan dengan mendetail materi pergub yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

"Itu secara umum saja, enggak detail. Enggak ada (disebut) melanggar apa. Umum saja. Enggak ada pasal ini bertentangan dengan yang mana," jelas dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku tak mempermasalahkan adanya gugatan yang diajukan oleh Real Estate Indonesia (REI). Ia berpendapat, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum.

Anies mengapresiasi pihak-pihak yang tidak menyetujui peraturan untuk memprotes melalui pengajuan gugatan. Menurutnya, tindakan itu merupakan cara yang lebih beradab dibandingkan sekadar melakukan demonstrasi di jalan.

Anies mengatakan, setiap kebijakan pemerintah tentunya akan ada pihak yang tidak menyetujuinya. Ia pun mempersilakan bagi siapa pun yang merasa tidak setuju untuk menggugatnya.

"Nanti kami berdebat di depan hakim. Itulah cara yang beradab. Insya Allah, kami yakin menang. Langkah itu dilakukan sah-sah saja. Boleh, enggak ada larangan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies menyebut, Pergub Nomor 132 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun. Ia mengatakan, pergub itu memuat peraturan mendasar mengenai hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni rumah susun serta pengelola atau pengurus.

Anies pun meminta semua pihak melaksanakan pergub tersebut secara konsisten. Lebih lanjut, Anies mengatakan, badan hukum Perhimpunan Penghuni/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) tak akan diakui apabila pihak pengembang maupun pengelola tidak mematuhi pergub.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement