REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat menetapkan pasangan suami-istri dengan inisial B dan E sebagai tersangka dalam kasus penjualan satai menggunakan daging babi. Penetapan tersangka itu dilakukan menyusul diterimanya hasil uji laboratorium terhadap 300 lebih tusuk satai.
"Keduanya saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu.
Berdasarkan uji laboratorium forensik, daging satai padang yang dijual B dan E dinyatakan positif daging babi. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Kami masih terus mendalami kasusnya dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka," katanya.
Dalam memproses kasus itu, polisi telah memintai keterangan dari belasan saksi, termasuk Dinas Perdagangan yang menjadi pihak yang pertama mengungkap keberadaan satai padang berdaging babi. Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait memeriksa penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Diduga motif pelaku karena alasan ekonomi. Harga daging babi tergolong murah yakni Rp 40 ribu, sementara harga daging sapi lebih dari Rp 80 ribu rupiah.