REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin angkat bicara terkait keinginan memboikot pemilu di Papua oleh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). TKN mengatakan, pemboikotan terhadap pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan tindak kriminal.
"Upaya boikot terhadap Pemilu 2019 adalah kejahatan pemilu dan itu pidana, silakan aparat hukum tangkap saja," kata Wakil Direktur Saksi TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Lukman Edy di Jakarta, Kamis (28/2).
Lukman mendukung langkah aparat hukum untuk menyelidiki motif dari niatan pemboikotan tersebut. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, kejahatan pemilu itu memiliki dampak merusak yang lebih besar dari pada kejahatan luar biasa.
Dia mengatakan, kejahatan itu dapat merusak keutuhan NKRI, dasar negara pancasila serta Bhineka Tunggal Ika. Karena itu, TKN meminta otoritas terkait untuk mengambil langkah yang sama antara kejahatan terhadap pemilu itu dengan kejahatan yang masuk dalam golongan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
"Walaupun kejahatan pemilu bukan extra ordinary crime, tetapi kami mendorong aparat untuk menyikapi kejahatan pemilu ini sepantar dengan extra ordinary crime," kata Lukman Edy.
Lukman mengatakan, TKN akan menugaskan saksi dilokasi guna menyelidiki fakta-fakta terkait rencana tersebut. Dia mengatakan, nantinya fakta-fakta itu menjadi bagian tim hukum TKN untuk melaporkan pada stakeholder bersangkutan.
Sebelumnya, pihak yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau dikenal juga dengan TPN/OPM menyatakan akan memboikot pemilu. Kelompok separatis itu mengaku akan berperang mulai hari ini hingga pemilu dilaksanakan di 32 distrik yang ada di wilayah Nduga.
Sementara, Wakapendam XVII/Cendrawasih, Letkol Infanteri Dax Sianturi menjamin pemilu dapat dilakukan di Nduga. Dia mengatakan, wajar jika KKSB mengatakan akan memboikot pemilu. Itu karena mereka yang tergabung ke dalam KKSB sedang dalam pengejaran pihak keamanan dan tidak mungkin bisa ikut mencoblos.