Kamis 28 Feb 2019 09:18 WIB

Polres Kerahkan Puluhan Personel di Sidang Ratna Sarumpaet

Polres Jaksel tak mempersiapkan keamanan khusus dalam persidangan perdana Ratna.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (28/2) hari ini. Polres Jakarta Selatan mengerahkan pululuhan personel  untuk mengamankan jalannya persidangan.

"(Kami kerahkan) 25 orang, untuk pengamanan terbuka dan tertutup," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dikonfirmasi, Kamis (28/2).

Ia menjelaskan, Polres Jaksel tak mempersiapkan keamanan khusus dalam proses persidangan perdana Ratna Sarumpaet. "Pengamanan sesuai prosedur tetap saja. Kita sesuaikan dengan SOP pengamanan sidang di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi DKI melimpahkan berkas ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji mengungkap bukti perbuatan melawan hukum atau aksi hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet pada persidangan mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menyatakan jaksa akan membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ratna Sarumpaet. "Kami sudah siap," kata Warih saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni akan memimpin sidang Ratna didampingi hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sementara itu, JPU terdiri dari empat orang yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement